1065
Pasal Murtad.
Kehalalan perkara yang diharamkan yang sudah disepakati oleh para ulama dan bisa diketahui dalam agama dengan mudah, seperti satu rakaat dari shalat-shalat yang diwajibkan, puasa bulan Ramadhan begitu juga seperti shalat rawatib, shalat id, minum khamer, zina, wath-i, wath-i terhadap wanita yang haid, menyakiti orang muslim, riba, sogok dan lain-lain.
Atau seseorang dikatakan kafir apabila ingkar terhadap mukjizat Alquran, persahabatan Sayyidina Abubakar kepada Nabi saw, ingkar kepada adanya kebangkitan manusia dari alam kubur, ingkar surga, neraka, membohongkan salah satu nabi atau menghinanya atau menyepelekan pada makikat.
No comments:
Post a Comment