Thursday, June 4, 2026

irsyadulibad 16

 1077

Pasal Murtad.

Orang yang berkata bahwa dia pernah diberi wahyu, sekalipun tidak mengaku menjadi nabi, atau dia mengaku pernah masuk surga, minum airnya dan memakan buah-buahannya sebelum meninggal dunia, atau menganggap bahwa kenabian itu bisa diperoleh apabila hati seseorang telah jernih.

Atau orang yang berkata: ‘Apabila para Nabi itu berkata betul maka kami akan mengikutinya’ atau orang yang berkata: ‘Allah yang: lebih mengerti bahwa aku berbuat sedemikian, padahal dia tidak melakukannya, dia hanya berkata bohong.

Atau berkata: ‘Kami telah diberi hujan lantaran ada binatang ini, dia beranggapan bahwa bintang tersebut mempunyai pengaruh untuk menurunkan atau tidak menurunkan hujan, atau orang yang berkata bahwa Nabi kita hitam, atau bukan bangsa Quraisy.

Atau bukan bangsa arab atau orang yang berkata: Aku lupa apakah nabi kita itu diutus di Makkah. Aku juga tidak ingat apakah Nabi kita mati di Madinah. Semoga Allah swt melindungi kita dari kekufuran dan apa yang membuat kita kafir.

...................


irsyadulibad 15

 1076

Pasal Murtad.

Begitu juga termasuk hal yang mencabut keislaman seseorang bila dia berkata kepada orang yang berbuat kedurhakaan seperti membunuh pencuri, memukul orang muslim lain dengan tidak ada hak: ‘Engkau telah berbuat kebaikan.’ Begitu juga bila berkata kepada istrinya: ‘Engkau lebih kucintai daripada Allah dan Rasul-Nya,’ dengan maksud mengagungkan sang isteri daripada Allah.

Tapi bila dimaksudkan hanya sekedar kecondongan saja, tidak ada unsur mengagungkan maka tidak mengapa. Begitu juga kafir, seseorang yang berkata kepada seorang muslim yang lain: ‘Wahai orang kafir’ atau ‘tinggalkan ibadah lahiriyah dan berbuatlah amal sirri saja’ atau ‘jalankan syari’at yang ada kaitannya dengan perbuatan hati saja.


irsyadulibad 14

 1075

Pasal Murtad.

Atau ada orang bertanya kepadanya: Mengapa kamu tidak memotong kukumu, bukankah memotong kuku adalah sunah, lalu dia menjawab dengan nada menghina: ‘Aku tidak akan mengerjakannya sekalipun sunah.’ Begitu juga orang yang mengatakan kepada orang yang membaca lahaula wala quwwata ilia billahil adhim ‘Sesungguhnya bacaan tersebut tidak bisa mengenyangkan perut yang lapar.’

Atau berkata kepada orang yang membaca Yarhamukallah (  يَرْحَمُكَ اللهُ    ) untuk orang yang berbuat kekejian: Semoga engkau diberi rahmat oleh Allah, tapi dia malah berkata: Jangan berkata demikian, seolah-olah dia (orang yang mengerjakan kekejian) itu tidak membutuhkan terhadap rahmat-Nya atau seolah-olah gengsi sekali bila dia membutuhkan rahmat-Nya.


irsyadulibad 13

 1074

Pasal Murtad.

Begitu juga seseorang yang muslim akan dikatakan sebagai orang kafir bila dengan sengaja menyesatkan umat Islam, mencaci maki kepada Abu Bakar dan Umar, Hasan dan Husain cucu Rasulullah saw, orang-orang yang apabila ditanya apakah sebenarnya keimanan, lalu dijawabnya: Aku tidak mengerti. Jawaban sedemikian ini juga membikinnya kafir.

Begitu juga apabila ditanya: Apakah kamu muslim, lantas dijawab: ‘Aku bukan orang Islam,’ dia berkata dengan sengaja. Ada perbuatan lagi yang membikin seseorang menjadi kafir, yaitu bila ada orang bertanya kepada seorang muslim lantas sang muslim menjawab: “Aku tidak mempunyai urusan dengan masalah yang tidak berguna seperti itu.”


irsyadulibad 12

 1073

Pasal Murtad.

Atau dia berkata: Hendaknya Allah swt tidak mengharamkan untuk zaman tertentu, sehingga zina diperbolehkan sementara, begitu juga menganiaya orang, membunuh atau dia menyatakan bahwa Allah swt menyimpang dan berbuat kezaliman atau mengatakan Allah swt dalam mengharamkan sesuatu penuh dengan kedzaliman.

Atau orang yang menyatakan bahwa pajak itu hak pemerintah, sehingga pengambilan pajak itu dianggapnya benar, orang-orang yang mengenakan pakaian khusus bagi orang-orang kafir dengan catatan orang muslim yang memakainya itu lantaran condong kepada agama kufur.


irsyadulibad 11

 1072

Pasal Murtad.

Atau berkata: ‘Semoga Allah swt mengutuk kepada ulama.’ Apabila dia berkata: “Seluruh ulama semoga terkutuk maka dia akan kafir sekalipun tidak dengan nada menghina. Sebab pengertian ulama adalah mencakup para nabi dan malaikat. Atau dia mengetawakan para ulama, muballigh dan guru-guru dengan nada yang menghina di muka orang banyak agar mereka juga turut mengetawakannya.

Atau tidak bermaksud mengetawakan tapi membikin permainan saja. Atau bila dia membuang fatwa seorang ‘alim dan berkata: ‘Untuk apa fatwa ini?’ Dia bermaksud menghinanya. Seorang muslim akan menjadi kafir pula bila berharap untuk keluar dari agama Islam atau bila beragama Islam maka dia minta agar diberi beberapa dirham.


irsyadulibad 10

 1071

Pasal Murtad.

Atau bila dia berkata: Orang yang adzan itu bohong atau suaranya seperti bel orang-orang kafir atau menghina kalimat azan atau orang yang berkata dengan nada menghina: ‘Kamu telah kenyang membaca Alquran, berdzikir.’ Atau orang berkata: ‘Aku tidak takut kepada hari kiamat atau segala sesuatu yang akan terjadi di mahsyar atau di neraka jahannam.

Atau segala sesuatu yang sudah kulakukan padahal dia banyak menjalankan kedurhakaan. Seorang muslim akan menjadi kafir, bila berkata dengan nada menghina: ‘Apa yang akan ku peroleh di majlis ilmu, padahal dia sudah diperintahkan untuk menghadirinya.’ Atau berkata: “Kisah rati tsaryad lebih baik daripada mendengarkan ilmu.’


irsyadulibad 9

 1070

Pasal Murtad.

Hal ini dia lakukan untuk menghina kepada nama Allah swt. Atau berkata: ‘Apabila Allah swt dan Rasul-Nya memerintahkan aku maka aku tidak akan menjalankannya atau apabila Allah swt memasukkan aku ke dalam surga maka aku tak sudi memasukinya dengan maksud penghinaan.

Begitu juga menjadikan seseorang kafir bila dia berkata: ‘Apabila Allah menyiksa aku lantaran meninggalkan shalat padahal keadaanku memedihkan, sakitku juga parah maka Allah swt berbuat kedzaliman padaku.’ Atau berkata: ‘Seandainya ada Nabi dan malaikat yang bersaksi padaku maka aku tidak akan membenarkannya.’


irsyadulibad 8

 1069

Pasal Murtad.

Sehingga dia bisa berbuat sekehendaknya sendiri tanpa terikat dengan ajaran agama. Begitu juga kafirlah seseorang yang menghina pada Allah atau Nabi-Nya, perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, ancaman-Nya, atau meremehkan nama dan kedudukan Allah swt atau mencerca sifat-sifat-Nya seperti dia berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah pemalas.’

Atau merubah kalimat-kalimat Alquran atau menambah kalimat yang semestinya tidak termasuk di dalam Alquran dengan mengitikadkan bahwa kalimat yang ditambah itu dari Allah semata. Atau dia membaca bismillah sewaktu meminum khomer atau sewaktu berzina.


irsyadulibad 7

 1068

Pasal Murtad.

Padahal dia sendiri belum meninggal dunia atau mengaku bahwa Allah swt telah mengajak bicara padanya dengan terang-terangan atau mengaku bahwa Allah swt telah menampakkan dirinya pada orang tersebut. Ada langkah lagi yang membikin seseorang menjadi kafir apabila mengaku Allah swt telah memberi makan dan minum padanya secara langsung.

Atau Allah swt telah menggugurkan padanya perkara haram, sehingga untuk dia khusus diperbolehkan melakukan perkara yang sudah jelas diharamkan. Atau mempunyai pendapat bahwa seseorang bisa mendekatkan diri kepada Allah swt sekalipun tanpa menggunakan jalan ibadah. Atau mengaku bahwa dia sudah mencapai derajat yang bisa menggugurkan segala beban keagamaan.


irsyadulibad 6

 1067

Pasal Murtad.

Begitu juga melarang mengajari orang kafir dengan kalimat Islam, apabila orang kafir tadi meminta padanya, atau menundanya sekalipun hanya dalam waktu yang sedikit. Berlainan dengan do’a, seperti orang berkata: Semoga Allah tidak memberimu keimanan atau semoga keimananmu dicabut bila orang yang berkata itu menghendaki untuk memberi pengetatan pada suatu masalah.

Begitu juga seseorang akan menjadi kafir apabila mendahulukan memberi penghormatan kepada seseorang wali melebihi penghormatannya kepada Nabi atau memperbolehkan terutusnya seseorang untuk menjadi Rasul setelah Nabi Muhammad meninggal dunia. Atau seseorang berkata bahwa dia melihat pada Allah swt dengan jelas.


irsyadulibad 5

 1066

Pasal Murtad.

Atau mencaci maki Nabi dan malaikat sekalipun hanya sekedar sindiran atau menuduh Aisyah berzina, mengaku-ngaku menjadi nabi atau membenarkan kepada orang-orang yang mendukung orang yang mengaku menjadi nabi.

Begitu juga seseorang akan dikatakan kafir apabila rela terhadap kekufuran untuk berdiri tegak di atas bumi, menyeru orang lain untuk kafir, sekalipun hanya dengan sindiran atau isyarat belaka Atau memberikan isyarat kepada orang kafir agar jangan masuk Islam, sekalipun orang kafir itu tidak minta rembuk kepadanya.


irsyadulibad 4

 1065

Pasal Murtad.

Kehalalan perkara yang diharamkan yang sudah disepakati oleh para ulama dan bisa diketahui dalam agama dengan mudah, seperti satu rakaat dari shalat-shalat yang diwajibkan, puasa bulan Ramadhan begitu juga seperti shalat rawatib, shalat id, minum khamer, zina, wath-i, wath-i terhadap wanita yang haid, menyakiti orang muslim, riba, sogok dan lain-lain.

Atau seseorang dikatakan kafir apabila ingkar terhadap mukjizat Alquran, persahabatan Sayyidina Abubakar kepada Nabi saw, ingkar kepada adanya kebangkitan manusia dari alam kubur, ingkar surga, neraka, membohongkan salah satu nabi atau menghinanya atau menyepelekan pada makikat.


irsyadulibad 3

 1064

Pasal Murtad.

Atau dengan sengaja meletakkan kertas yang tertulis dengan ayat-ayat Alquran, ilmu syari’at atau nama Allah swt, nama Nabi, nama Malaikat ke tempat yang kotor, sekalipun barang yang kotor itu suci seperti ludah, ingus. Atau mengolesi barang tersebut di atas atau masjid dengan perkara yang najis sekalipun najisnya masih diampuni.

Boleh juga seseorang akan menjadi kafir apabila ingkar terhadap kenabiannya seorang nabi yang sudah disepakati oleh para ulama, ingkar kepada penurunan kitab seperti Taurat, Injil, Zabur, Lembaran Ibrahim, satu ayat yang sudah disepakati seperti Al-Muawwidzatain, ingkar terhadap kewajiban perkara yang wajib, kesunatan perkara yang sunah, keharaman perkara yang diharamkan.