Seorang muslim harus menjauhkan dirinya dari perkara maksiat termasuk maksiat mata dan maksiat tangan. Maksiat mata meliputi memandang lawan jenis bukan mahram (muhrim), memandang aurat orang lain kecuali karena ada kebutuhan syar'i seperti untuk pengobatan. Maksiat tangan seperti memukul, menyakiti orang lain, menyogok, dll.
No comments:
Post a Comment