Wednesday, January 21, 2026

 sulamut taufiq. 29. maksiat/pasal 6. maksiat tangan.

Diantara maksiat kedua tangan ialah :

1. Mengurangi timbangan atau ukuran (hitungan dalam jual beli)


2. Mencuri


3. Merebut, merampas, membegal, menggasab, memungut pajak secara liar, berkhianat pada barang yang akan dibagikan agar mendapat bagian yang banyak atau lebih dari orang lain.


4. Pembunuh


5. Memukul orang lain tanpa hak dan menerima suapan atau memberikannya (sama-sama berdosa)


6. Membakar binatang (meskipun semut), kecuali binatang itu mengganggu dan tidak ada jalan lain untuk menghindarinya (kecuali dangan membakarnya)


7. Menyiksa binatang dengan memotong telingan atau kakinya dan sebagainya (walaupun terhadap anjing).


8. Bermain dengan menggunakan dadu, sinter, dan setiap permainan yang bersifat perjudian, demikian pula permainan anak-anak yang menggunakan kemiri dan ki’ab (yaitu permainan dengan kuku kaki domba)


9. Bermain dengan menggunakan alat permainan yang diharamkan, misalnya thunbur (semacam biola), rebab, suling, atau terompet dan siter (kecapi).

.........

No comments: