Sunday, March 30, 2025

Sodaqoh untuk dipinjamkan.

 Dalil yang mendukung konsep meminjamkan uang dari hasil sedekah tanpa riba bisa dikaitkan dengan prinsip dalam Islam tentang qardhul hasan (pinjaman baik) dan pengelolaan harta sedekah untuk kemaslahatan umat. Berikut beberapa dalil yang relevan:

1. QS. Al-Baqarah: 245

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (qardhan hasanan), maka Allah akan melipatgandakannya untuknya dengan lipatan yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan."

➡️ Ayat ini menegaskan bahwa memberikan pinjaman yang baik (tanpa riba) adalah amalan yang sangat mulia di sisi Allah dan akan mendapatkan balasan yang berlipat.

2. QS. Al-Ma'idah: 2

"… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…."

➡️ Meminjamkan uang hasil sedekah tanpa riba adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan.

3. Hadis Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barang siapa yang memberikan kemudahan kepada orang yang kesulitan, maka Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat."
(HR. Muslim, no. 2699)

➡️ Jika dana hasil sedekah digunakan untuk memberikan pinjaman tanpa riba, itu termasuk dalam kategori memberikan kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan.

4. Fatwa Ulama

Banyak ulama berpendapat bahwa dana sedekah atau wakaf boleh dikelola untuk maslahat umat, termasuk dengan cara dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan, selama:

  1. Tidak ada unsur riba atau keuntungan pribadi.
  2. Tetap dalam tujuan membantu fakir miskin atau kemaslahatan umum.
  3. Tidak menghilangkan hak orang yang berhak menerimanya.

Jika uang sedekah dikembalikan lagi setelah dipinjamkan, bisa digunakan untuk membantu orang lain lagi sehingga manfaatnya lebih luas.

Kesimpulan

Hasil sedekah yang dipinjamkan tanpa riba sesuai dengan ajaran Islam selama niatnya untuk kebaikan dan tidak merugikan penerima hak sedekah. Ini adalah salah satu bentuk qardhul hasan, yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Apakah ingin menerapkan konsep ini dalam usaha atau program sosial yang sedang dijalankan?

No comments: