Dalam Islam, daging kurban dibagikan kepada tiga golongan utama:
- Shohibul Qurban (orang yang berkurban) – Boleh mengambil sebagian dagingnya untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya.
- Kaum Fakir dan Miskin – Mereka yang benar-benar membutuhkan, lebih diutamakan menerima bagian kurban.
- Tetangga, Sahabat, dan Masyarakat Umum – Bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk yang mampu, sebagai bentuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi.
Dasarnya adalah firman Allah:
"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta..." (QS. Al-Hajj: 36).
Idealnya, pembagian daging kurban dilakukan dengan proporsi:
- Sepertiga untuk diri sendiri
- Sepertiga untuk fakir miskin
- Sepertiga untuk sedekah kepada tetangga dan teman
Namun, jika ingin seluruhnya disedekahkan kepada fakir miskin, itu juga diperbolehkan dan lebih utama.
No comments:
Post a Comment