Monday, July 20, 2026

1218aj. HUKUM ALLAH DI ATAS SEGALA HUKUM: MENYUCIKAN HATI DARI KESOMBONGAN TERHADAP WAHYU

 📡  LIVE STREAMING


 📖 *KITAB AQIDATUT TAUHID : BAB 4, PASAL 6, MEMUTUSKAN HUKUM DENGAN SELAIN APA YANG DITURUNKAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA*


🎙 *Ustadz ABU JUNDY HAFIDZAHULLAH*


TANGGAL :

JUM'AT, 04 SAFAR 1448 H / 17 JULI 2026


⏰  BA'DA MAGRIB - SELESAI


TEMPAT  :  

DI MASJID IMAM SYAFI'I, JL. RA. BASUNI 19F, MOJOKERTO


Youtube  :

https://www.youtube.com/live/wyA7yGzHbg8?si=vzOeX0unijz6iQ-_

..........

Berikut naskah nasehat dan motivasi dalam perspektif Tasawuf–Tazkiyatul Nufūs, dengan penekanan penting bahwa pembahasan “memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah” harus dipahami secara ilmiah, adil, dan tidak serampangan dalam mengkafirkan sesama Muslim.

KITAB AQIDATUT TAUHID — BAB 4, PASAL 6

“HUKUM ALLAH DI ATAS SEGALA HUKUM: MENYUCIKAN HATI DARI KESOMBONGAN TERHADAP WAHYU”

Tazkiyatun Nufūs: Menegakkan Keadilan, Menundukkan Nafsu, dan Mengembalikan Hati kepada Allah.

1. MAKSUD

Pembahasan ini mengajarkan bahwa seorang mukmin wajib meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Al-Hākim, Dzat Yang Maha Menetapkan Hukum. Tidak ada hukum yang lebih sempurna, lebih adil, lebih bijaksana, dan lebih mengetahui kemaslahatan manusia daripada hukum Allah.

Namun, dalam memahami ayat-ayat tentang orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, kita wajib berhati-hati. Para ulama menjelaskan bahwa tidak setiap orang yang memutuskan suatu perkara dengan selain hukum Allah otomatis menjadi kafir. Hukumnya harus dilihat dari keyakinan, sikap, keadaan, pengetahuan, kesengajaan, dan bentuk perbuatannya.

Dalam perspektif tasawuf, persoalan ini tidak hanya berbicara tentang hukum di luar diri manusia, tetapi juga tentang “penguasa” di dalam diri manusia:

  • Apakah hati kita tunduk kepada Allah atau kepada hawa nafsu?
  • Apakah kita menjadikan kebenaran sebagai ukuran, atau menjadikan kepentingan pribadi sebagai ukuran?
  • Apakah kita rela menerima hukum Allah, atau hanya menerima agama ketika sesuai dengan keinginan kita?

Sesungguhnya, salah satu bentuk “berhukum dengan selain hukum Allah” secara batin adalah ketika seseorang menjadikan hawa nafsunya sebagai hakim tertinggi dalam hidupnya.


2. TUJUAN

Pembahasan ini bertujuan:

  1. Meneguhkan tauhid bahwa Allah adalah satu-satunya Dzat Yang Maha Sempurna dalam menetapkan hukum.
  2. Mengajarkan sikap tunduk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. Membersihkan hati dari kesombongan terhadap wahyu.
  4. Mendidik jiwa agar tidak menjadikan hawa nafsu sebagai “tuhan” yang ditaati.
  5. Menjaga umat dari sikap mudah menuduh kafir, fasik, atau zalim tanpa ilmu.
  6. Membangun sikap adil, amanah, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan.
  7. Menjadikan syariat sebagai jalan menuju rahmat, keadilan, dan kemaslahatan.

3. AYAT-AYAT AL-QUR'AN

A. Allah adalah sebaik-baik pembuat hukum

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”

QS. Yūsuf: 40

Ayat ini menegaskan bahwa sumber kebenaran tertinggi adalah Allah. Manusia boleh membuat aturan administratif, peraturan teknis, dan sistem kemasyarakatan, tetapi semuanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariat Allah.


B. Perintah berhukum dengan apa yang Allah turunkan

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”

QS. Al-Mā'idah: 44

Juga:

فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Maka mereka itulah orang-orang zalim.”

QS. Al-Mā'idah: 45

Dan:

فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Maka mereka itulah orang-orang fasik.”

QS. Al-Mā'idah: 47

Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat tersebut memiliki rincian hukum. Tidak boleh seseorang mengambil satu ayat kemudian langsung mengkafirkan setiap orang yang melakukan kesalahan dalam berhukum.


C. Kewajiban menerima keputusan Allah dan Rasul-Nya

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

QS. An-Nisā': 65

Inilah inti tasawuf: bukan hanya tubuh yang tunduk, tetapi hati juga tunduk.


D. Jangan menjadikan hawa nafsu sebagai hakim

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Tidakkah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya?”

QS. Al-Jātsiyah: 23

Inilah penyakit terbesar manusia.

Kadang-kadang seseorang berkata:

“Saya menerima hukum Allah.”

Namun ketika hukum itu bertentangan dengan kepentingannya, ia menolak.

Ia menerima hukum Allah ketika menguntungkan dirinya, tetapi menolaknya ketika merugikan dirinya.

Maka tazkiyatun nufūs mengajarkan:

Jangan hanya bertanya: “Apakah orang lain sudah berhukum dengan hukum Allah?” Tetapi tanyakan pula: “Apakah hatiku sudah berhukum dengan hukum Allah?”


4. HADIS-HADIS SHAHIH

A. Kewajiban taat dalam perkara yang ma'ruf

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf.”

HR. al-Bukhari dan Muslim

Artinya, seorang Muslim tidak boleh menaati perintah manusia apabila perintah tersebut jelas mengajak kepada maksiat.


B. Hakim yang berijtihad

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Apabila ia berijtihad lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala.”

HR. al-Bukhari dan Muslim

Hadis ini menunjukkan bahwa persoalan hukum membutuhkan ilmu, ijtihad, kemampuan, dan tanggung jawab. Tidak setiap kesalahan dalam keputusan langsung berarti seseorang keluar dari Islam.


C. Keadilan adalah amanah

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang yang adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya.”

HR. Muslim

Keadilan bukan hanya tugas hakim atau penguasa.

Seorang ayah harus adil kepada anak-anaknya.

Seorang suami harus adil kepada keluarganya.

Seorang pemimpin harus adil kepada rakyatnya.

Seorang pedagang harus adil kepada pembelinya.

Bahkan seorang manusia harus adil kepada orang yang tidak disukainya.


5. HADIS QUDSI YANG BERKAITAN

Allah Ta'ala berfirman dalam Hadis Qudsi:

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.”

HR. Muslim

Perhatikan:

Allah mengharamkan kezaliman.

Maka hukum Allah bukanlah hukum yang zalim.

Syariat Allah datang untuk menjaga:

  • agama,
  • jiwa,
  • akal,
  • keturunan,
  • kehormatan,
  • harta,
  • dan kemaslahatan manusia.

Dalam tasawuf, seorang yang mengaku mencintai Allah tetapi suka menzalimi manusia berarti hatinya masih perlu dibersihkan.


6. ANALISA TASAWUF DAN TAZKIYATUN NUFŪS

A. Allah adalah Al-Hākim, sedangkan manusia adalah hamba

Tasawuf mengajarkan adab terbesar:

Allah adalah Rabb, kita adalah hamba.

Allah memerintah.

Kita menerima.

Allah menetapkan.

Kita tunduk.

Allah mengetahui.

Kita terbatas.

Penyakit hati muncul ketika manusia merasa dirinya lebih mengetahui daripada Allah.


B. Hukum Allah tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan hawa nafsu

Di zaman media sosial dan dunia yang viral, kita sering melihat:

  • orang mengutip ayat untuk menyerang lawan,
  • hadis digunakan untuk membenarkan kemarahan,
  • agama dijadikan alat untuk mempermalukan orang,
  • hukum Allah dijadikan slogan untuk memenangkan perdebatan,
  • seseorang mudah menuduh orang lain kafir,
  • potongan video dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.

Inilah bahaya besar.

Karena seseorang mungkin benar dalam perkataannya, tetapi salah dalam niatnya.

Ia membela hukum Allah, tetapi sebenarnya sedang membela ego dirinya.

Maka seorang sufi berkata:

“Perhatikanlah hatimu. Jangan sampai engkau membela kebenaran dengan cara yang membuatmu kehilangan akhlak kebenaran.”


C. Berhukum dengan hukum Allah dimulai dari diri sendiri

Sebelum menuntut orang lain, tanyakan:

  • Apakah lisanku sudah tunduk kepada Allah?
  • Apakah mataku sudah tunduk kepada Allah?
  • Apakah hartaku sudah tunduk kepada Allah?
  • Apakah bisnis dan pekerjaanku sudah tunduk kepada Allah?
  • Apakah hubungan keluargaku sudah tunduk kepada Allah?
  • Apakah aku sudah jujur?
  • Apakah aku sudah meninggalkan riba, penipuan, ghibah, fitnah, dan kezaliman?

Jangan sampai seseorang sibuk menuntut hukum Allah diterapkan kepada orang lain, tetapi dalam kehidupan pribadinya ia justru melanggar hukum Allah.


7. ANALISA RELEVAN DENGAN DUNIA VIRAL SAAT INI

Di zaman viral, manusia sering menjadi:

“Hakim sebelum mengetahui fakta.”

Satu video pendek bisa membuat seseorang menghakimi.

Satu potongan ucapan bisa membuat seseorang membenci.

Satu berita yang belum jelas bisa membuat seseorang menyebarkan fitnah.

Padahal Allah berfirman:

فَتَبَيَّنُوا

“Maka telitilah kebenarannya.”

QS. Al-Hujurāt: 6

Di dunia viral, salah satu bentuk ketaatan kepada hukum Allah adalah:

Tidak menyebarkan sesuatu sebelum tabayyun.

Sebab:

  • menyebarkan fitnah adalah dosa,
  • memvonis tanpa bukti adalah kezaliman,
  • membuka aib tanpa maslahat adalah penghancuran kehormatan,
  • mengkafirkan orang tanpa hak adalah perkara yang sangat berbahaya.

Maka sebelum menekan tombol:

KIRIM

tanyakan:

“Apakah Allah ridha dengan apa yang akan aku kirim?”

Sebelum menulis komentar:

“Apakah komentarku membawa kebenaran atau hanya memuaskan amarah?”

Sebelum menyebarkan video:

“Apakah aku sedang menegakkan keadilan atau sedang ikut meramaikan kebencian?”


8. HUKUM (AHKAM)

1. Meyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling sempurna

Hukumnya: wajib secara akidah.

Seorang Muslim wajib meyakini kesempurnaan, keadilan, dan kebijaksanaan hukum Allah.


2. Menolak hukum Allah karena mengingkari kebenarannya

Apabila seseorang benar-benar mengingkari hukum Allah yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama, maka ini merupakan persoalan akidah yang sangat berat dan harus dibahas dengan ilmu serta kehati-hatian.

Tidak boleh sembarang orang menjatuhkan vonis kafir kepada individu tertentu.


3. Melakukan dosa karena hawa nafsu

Seseorang bisa saja mengetahui hukum Allah, meyakininya sebagai kebenaran, tetapi kemudian melakukan dosa karena kelemahan dan hawa nafsu.

Perbuatan tersebut adalah dosa dan kemaksiatan, tetapi tidak otomatis menjadikan pelakunya kafir.


4. Membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan syariat

Tidak semua aturan buatan manusia otomatis bertentangan dengan syariat.

Peraturan lalu lintas, administrasi, tata tertib, keamanan, kebersihan, dan berbagai aturan kemasyarakatan dapat dibuat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.


5. Menghakimi manusia tanpa ilmu

Hukumnya: haram dan sangat berbahaya.

Terutama dalam perkara takfir.

Rasulullah ﷺ memperingatkan bahwa apabila seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu dapat kembali kepada salah satu dari keduanya apabila tuduhan itu tidak benar.

HR. al-Bukhari dan Muslim


9. SENTUHAN HATI — MUHASABAH

Wahai saudaraku...

Jangan terburu-buru menjadi hakim bagi manusia.

Karena engkau sendiri masih memiliki dosa yang belum selesai.

Jangan terlalu mudah menunjuk kesalahan orang lain.

Sebab mungkin Allah sedang menutupi kesalahanmu.

Jangan menjadikan agama sebagai senjata untuk menghancurkan orang lain.

Karena agama diturunkan untuk menyelamatkan manusia.

Tanyakan kepada dirimu:

“Apakah aku sudah menjadikan Allah sebagai Hakim dalam hidupku?”

Ketika marah, apakah aku mengikuti hukum Allah?

Ketika memiliki uang, apakah aku mengikuti hukum Allah?

Ketika memiliki kekuasaan, apakah aku mengikuti hukum Allah?

Ketika dizalimi, apakah aku tetap berusaha adil?

Ketika mempunyai kesempatan membalas, apakah aku mampu menahan diri?

Sebab terkadang kita berkata:

“Saya ingin hukum Allah ditegakkan.”

Tetapi yang sebenarnya kita inginkan adalah:

“Saya ingin orang yang saya benci dihukum.”

Di situlah hati perlu diperiksa.

Karena hukum Allah tidak boleh dijadikan kendaraan bagi hawa nafsu.


10. AMALAN DAN IMPLEMENTASI

1. Membaca Al-Qur'an setiap hari

Minimal beberapa ayat dengan memahami maknanya.


2. Belajar ilmu agama kepada guru yang terpercaya

Jangan mengambil hukum hanya dari potongan video viral.


3. Membiasakan tabayyun

Sebelum menyebarkan berita:

  1. Periksa sumbernya.
  2. Periksa konteksnya.
  3. Periksa kebenarannya.
  4. Periksa manfaatnya.
  5. Tanyakan apakah menyebarkannya membawa maslahat atau mudarat.

4. Berlatih menerima kebenaran

Ketika nasihat itu benar, terimalah meskipun datang dari orang yang tidak kita sukai.


5. Menjadikan syariat sebagai akhlak

Hukum Allah harus terlihat dalam:

  • kejujuran,
  • amanah,
  • kasih sayang,
  • keadilan,
  • kesabaran,
  • menjaga lisan,
  • menjaga kehormatan orang lain.

6. Muhasabah sebelum tidur

Tanyakan:

“Hari ini, berapa kali aku mengikuti hukum Allah?”

Dan:

“Berapa kali aku mengikuti hawa nafsuku?”


7. Doa memohon ketundukan hati

Bacalah:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau memberi petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.”

QS. Āli 'Imrān: 8


11. DOA

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا عِبَادًا لَكَ، مُحِبِّينَ لِحُكْمِكَ، رَاضِينَ بِشَرْعِكَ، مُتَّبِعِينَ لِكِتَابِكَ وَسُنَّةِ نَبِيِّكَ.

اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الْكِبْرِ وَالْهَوَى وَالظُّلْمِ وَالرِّيَاءِ.

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا عَادِلِينَ فِي أَقْوَالِنَا وَأَفْعَالِنَا، وَأَمِينِينَ فِي أَعْمَالِنَا، وَرَحِيمِينَ بِعِبَادِكَ.

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ أَهْوَاءَنَا حَاكِمَةً عَلَى قُلُوبِنَا، وَاجْعَلْ كَلَامَكَ وَهَدْيَ نَبِيِّكَ نُورًا لِحَيَاتِنَا.

اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ.

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ.


PENUTUP

Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ustadz yang telah memberikan ilmu, nasihat, dan bimbingan dalam mempelajari Kitab Aqidatut Tauhid. Semoga ilmu yang disampaikan menjadi cahaya bagi hati, penuntun bagi langkah, dan amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Terima kasih juga kepada seluruh pembaca yang telah meluangkan waktu untuk membaca dan merenungkan nasehat ini.

Semoga kita tidak hanya pandai berbicara tentang hukum Allah, tetapi juga mampu tunduk kepada hukum Allah dalam kehidupan kita.

Karena hakikat tauhid bukan hanya mengakui bahwa Allah adalah Tuhan.

Tetapi juga:

Menerima Allah sebagai Penguasa, mencintai petunjuk-Nya, tunduk kepada hukum-Nya, dan membersihkan hati dari segala sesuatu yang ingin menggantikan Allah sebagai hakim dalam kehidupan kita.

Wallāhu A'lam bish-Shawwāb.

.......



No comments: