Dalam berinfak dan bersedekah, ada prioritas yang diajarkan oleh Islam. Urutan prioritas ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, meskipun tidak berbentuk daftar angka, tetapi berdasarkan bimbingan Nabi dan tafsir ulama.
Berikut penjelasannya berdasarkan dalil-dalil syar'i:
---
1. Orang Tua
Prioritas utama dalam berinfak adalah kepada orang tua.
Dalil Hadis:
"Sesungguhnya seutama-utama sedekah adalah sedekah kepada kerabat yang memiliki hubungan keluarga dekat."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Dalil Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 215):
"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan...'"
---
2. Kerabat
Setelah orang tua, kerabat dekat memiliki hak atas sedekah kita.
Hadis Nabi SAW:
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah. Tapi jika diberikan kepada kerabat, maka bernilai dua: sedekah dan menyambung silaturrahmi.”
(HR. At-Tirmidzi, Hasan Shahih)
---
3. Fakir dan Miskin
Fakir miskin adalah golongan utama penerima zakat dan juga prioritas dalam sedekah.
QS. At-Taubah: 60
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, ...”
---
4. Ibnu Sabil (Orang dalam perjalanan)
Orang yang kehabisan bekal saat safar juga berhak mendapat infaq/sedekah.
QS. Al-Baqarah: 215 (lanjutan):
“…dan orang-orang yang dalam perjalanan.”
---
5. Lain-lain (Amal Umum: Masjid, TPQ, dakwah, dll)
Setelah kebutuhan orang-orang di atas, sedekah bisa diperluas ke proyek kebaikan umum seperti pembangunan masjid, TPQ, wakaf buku, dll. Ini termasuk dalam kategori “fi sabilillah.”
---
Kesimpulan Urutan Prioritas Infak/Sedekah Menurut Syariah:
1. Orang tua (ayah & ibu)
2. Kerabat (saudara, paman, bibi, dll)
3. Fakir miskin
4. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
5. Kepentingan umum dalam jalan Allah (masjid, pendidikan, dakwah, dll)
Semua itu disesuaikan dengan kondisi: siapa yang paling membutuhkan dan dalam keadaan paling darurat.
No comments:
Post a Comment