Adapun orang yang fasiq, yaitu orang yang yang mengerjakan dosa besar atau yang selalu menetapkan dosa kecil, dan ketaatan mereka tidak melebihi terhadap kemaksiatannya, maka mereka tidak akan kekal di neraka setelah hisab, yaitu setelah selesai ukuran dosanya, karena perbuatan tersebut tidak mengeluarkannya dari keimanan, kecuali ia ber-i’tiqad terhadap halalnya kemaksiatan baik besar maupun kecil, karena sesungguhnya yang dinamakan iman menurut golongan Asy’ary dan Maturidzy adalah tashdiq bil qalbi (membenarkan dengan hati) saja, adapun iqrar dari orang yang mampu adalah syarat untuk memenuhi hukum-hukum duniawi yang mana termasuk dari keseluruhannya adalah wajibnya ber-i’tiqad bahwa mereka tidak akan kekal di neraka. Jika iman adalah tashdiq, maka seorang hamba wajib tidak keluar dari bersifat terhadap itu, kecuali terhadap apa yang bertentangan dengannya yang berupa kekufuran, yaitu tidak adanya tashdiq (membenarkan) pada apa yang telah diketahui secara pasti dari apa yang telah dibawa Rasul saw., atau meniggalkan syaratnya, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat beserta adanya kemampuan untuk itu. Sebagaimana bahwa orang mukmin yang berbuat maksiat tidak akan kekal di neraka, maka seperti itu juga wajib i’tiqad bahwa syafaat tidak akan sampai pada orang-orang kafir.
Firman Allah:
“Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at”
........
No comments:
Post a Comment