Imam Sufyan Ats-Tsauri r.a. berkata:
Barangsiapa yang menginfakkan harta yang berasal dari harta haram di jalan kebaikan, maka ia seperti orang yang mencuci pakaian najis dengan air kencing. Pakaian yang najis itu tidak dapat disucikan, kecuali dengan air dan dosa itu tidak dapat dihapus, kecuali dengan harta halal. (Ihya Ulumuddin juz 2: 25).
............
No comments:
Post a Comment