Dalam fiqih Islam, zakat umumnya diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat wajib (zakat mal dan zakat fitrah) harus diberikan kepada kaum Muslim, tetapi ada beberapa kondisi di mana zakat dapat diberikan kepada non-Muslim, tergantung pada jenis zakat dan kebutuhannya.
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada Muslim, karena zakat adalah bentuk solidaritas dalam Islam dan merupakan hak orang-orang yang membutuhkan di dalam komunitas Muslim.
2. Pendapat yang Membolehkan
Beberapa ulama, termasuk dalam mazhab Hanafi dan tafsiran sebagian ulama kontemporer, memperbolehkan pemberian zakat kepada non-Muslim dalam kondisi tertentu:
-
Mualaf yang Hatinya Perlu Ditenangkan
→ Dalam kategori mu'allafatu qulubuhum (orang yang hatinya perlu dilembutkan), beberapa ulama memperbolehkan zakat diberikan kepada non-Muslim jika dapat mendukung keharmonisan sosial atau menarik hati mereka kepada Islam. -
Fakir dan Miskin Non-Muslim dalam Keadaan Darurat
→ Jika dalam suatu wilayah tidak ada Muslim yang membutuhkan dan ada non-Muslim yang sangat membutuhkan, maka sebagian ulama memperbolehkan zakat diberikan kepada mereka atas dasar kemanusiaan. -
Dalam Bentuk Fasilitas Umum
→ Jika zakat digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah sakit, jalan, atau sumur yang bisa digunakan oleh semua orang (Muslim dan non-Muslim), maka ini termasuk bentuk zakat yang bisa bermanfaat bagi non-Muslim juga.
3. Alternatif: Sedekah dan Infaq
Jika ada non-Muslim yang membutuhkan, Islam lebih menganjurkan untuk membantu mereka melalui sedekah dan infaq, karena keduanya tidak memiliki batasan sebagaimana zakat wajib. Rasulullah ﷺ sendiri sering memberi bantuan kepada non-Muslim dalam bentuk hadiah atau sedekah.
Jadi, meskipun zakat umumnya diberikan kepada Muslim, dalam kondisi tertentu bisa diberikan kepada non-Muslim dengan niat kemanusiaan dan dakwah, terutama dalam bentuk infaq dan sedekah.
No comments:
Post a Comment