Saturday, November 8, 2025

691. Segala yang Memabukkan adalah Haram

 



كل مسكر خمر, وكل مسكر حرام.

Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah arak dan tiap-tiap yang memabukkan itu adalah haram.



🕌 Segala yang Memabukkan adalah Haram

(كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام)
Oleh: M. Djoko Ekasanu


Ringkasan Redaksi Aslinya

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haram.”
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.”
(HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya)

Hadis ini menegaskan hukum universal: apa pun bentuknya, segala zat atau kegiatan yang menyebabkan hilangnya akal sehat—baik cair, padat, alami, atau sintetis—tergolong dalam kategori khamr dan hukumnya haram.


Latar Belakang Masalah di Zamannya

Pada masa Rasulullah ﷺ, masyarakat Arab terbiasa mengonsumsi minuman keras (khamr) dari hasil fermentasi kurma dan anggur. Minuman ini menjadi bagian dari tradisi pesta, transaksi dagang, bahkan ritual penyembahan berhala. Namun akibatnya, banyak terjadi pertengkaran, pembunuhan, dan kehancuran rumah tangga.

Ayat-ayat Al-Qur’an turun bertahap melarang khamr:

  1. Tahap pertama: memberi isyarat bahwa khamr memiliki mudarat besar (QS. Al-Baqarah: 219).
  2. Tahap kedua: melarang shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43).
  3. Tahap ketiga: melarang secara total (QS. Al-Ma’idah: 90–91).

Sebab Terjadinya Masalah

Kebiasaan minum khamr membuat masyarakat kehilangan kendali diri, memicu kriminalitas, kemiskinan, dan penyakit. Nabi ﷺ menyaksikan banyak sahabat terlibat dalam masalah sosial akibat mabuk. Maka turunlah peringatan keras agar umat Islam meninggalkan khamr dan segala yang sejenis.


Intisari Judul

Segala bentuk zat atau kegiatan yang menghilangkan akal sehat, menurunkan kesadaran, atau merusak kendali diri—baik berupa minuman, obat, zat kimia, maupun digital addiction—tergolong sebagai “peminum khamr masa kini”. Dan semuanya haram.


Tujuan dan Manfaat

  • Mengingatkan umat agar menjaga akal dan hati dari pengaruh yang menjerumuskan.
  • Menegaskan bahwa hukum Islam bersifat universal dan adaptif terhadap bentuk-bentuk modern dari “khamr”.
  • Membangun masyarakat yang sadar, sehat, dan berakhlak.

Dalil Qur’an dan Hadis

Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah najis dan perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90–91)

Hadis lain:

“Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi)


Analisis dan Argumentasi

Khamr bukan hanya minuman, melainkan segala hal yang merusak fungsi akal dan kesadaran.
Dalam konteks modern:

  • Obat-obatan terlarang, narkotika, dopamin digital, candu game, alkohol, bahkan “like addiction” di media sosial termasuk kategori yang merusak kesadaran.
  • Semua itu menyebabkan “mabuk” dalam bentuk lain: kehilangan fokus ibadah, lalai dari dzikir, menurunnya empati sosial.

Ilmu kedokteran modern pun membuktikan bahwa alkohol dan narkotika merusak otak, hati, dan sistem saraf. Maka hadis Nabi ini menjadi bukti bahwa Islam sudah lebih dahulu memperingatkan bahaya tersebut.


Relevansi dengan Kecanggihan Zaman

  1. Teknologi & Komunikasi:
    “Mabuk digital” — kecanduan gawai, tontonan, atau media sosial yang melalaikan zikir dan amal nyata — menjadi bentuk khamr modern.
  2. Transportasi:
    Banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat.
  3. Kedokteran:
    Islam mendukung penggunaan obat medis asal bukan untuk kesenangan melainkan pengobatan dengan dosis dan niat benar.
  4. Sosial:
    Mabuk harta, jabatan, dan popularitas juga membuat manusia hilang kendali dan lupa Allah.

Hikmah

Kehormatan manusia terletak pada akalnya.
Siapa yang merusak akalnya, maka ia telah menodai kehormatannya sendiri.
Meninggalkan segala yang memabukkan berarti menjaga kehormatan diri dan kemurnian iman.


Muhasabah dan Caranya

  • Tanyakan pada diri: adakah yang membuatku lalai dari Allah?
  • Kurangi kebiasaan yang membuat hati tumpul (hiburan berlebihan, tontonan sia-sia, candu gadget).
  • Perbanyak dzikir, shalat malam, dan membaca Al-Qur’an sebagai penenang jiwa.

Doa

“Allahumma inni a‘udzu bika min munkaratil akhlaq, wal a‘mal, wal ahwa’.”
(Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu yang buruk.)


Nasehat Ulama dan Sufi

  • Hasan al-Bashri: “Siapa yang memabukkan hatinya dengan dunia, takkan pernah tenang dalam dzikir.”
  • Rabi‘ah al-Adawiyah: “Cinta dunia adalah khamr yang memabukkan para hamba.”
  • Abu Yazid al-Bistami: “Mabuk yang paling berbahaya adalah mabuk diri, bukan mabuk arak.”
  • Junaid al-Baghdadi: “Orang arif mabuk dengan Allah, bukan dengan dunia.”
  • Al-Hallaj: “Yang sejati adalah fana dalam cinta Allah, bukan fana karena minuman.”
  • Imam al-Ghazali: “Khamr merusak akal, padahal akal adalah lentera syariat.”
  • Syekh Abdul Qadir al-Jailani: “Tinggalkan setiap kebiasaan yang mematikan hati.”
  • Jalaluddin Rumi: “Carilah mabuk yang menghidupkan hati—mabuk cinta Ilahi.”
  • Ibnu ‘Arabi: “Segala yang membuatmu lupa pada Allah adalah khamr bagimu.”
  • Ahmad al-Tijani: “Barangsiapa menjaga akalnya, Allah akan menjaga hatinya.”

Testimoni Ulama Kontemporer

  • Gus Baha: “Khamr itu bukan cuma arak, tapi segala yang bikin orang lupa mikir akhirat.”
  • Ustadz Adi Hidayat: “Islam menjaga lima hal pokok: agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Maka khamr haram karena merusak akal.”
  • Buya Yahya: “Kalau minum itu dilarang karena memabukkan, maka hiburan yang membuat lupa Allah juga sama bahayanya.”
  • Ustadz Abdul Somad: “Bila ingin tenang tanpa minuman keras, berdzikirlah. Karena hati hanya tenang dengan mengingat Allah.”

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih kepada seluruh jamaah dan pembaca yang senantiasa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, menjaga akal dan iman, serta terus berjuang membangun generasi Islam yang sadar, cerdas, dan bertakwa.


Daftar Pustaka

  1. Shahih Muslim, Kitab al-Asyribah
  2. Tafsir al-Qurthubi, QS. Al-Ma’idah: 90
  3. Ihya’ ‘Ulumiddin, Imam al-Ghazali
  4. Futuh al-Ghaib, Syekh Abdul Qadir al-Jailani
  5. Majmu’ Fatawa Ibn Taymiyyah
  6. Ma’ariful Qur’an, Syekh Mufti Muhammad Shafi
  7. Ceramah Gus Baha, Buya Yahya, dan Ustadz Adi Hidayat tentang khamr dan kecanduan modern

Penutup

Menjauhi segala yang memabukkan adalah bentuk syukur kepada Allah atas nikmat akal. Karena hanya dengan akal yang bersih dan hati yang sadar, manusia dapat benar-benar mengenal Tuhannya.

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.”
(QS. Asy-Syams: 9)


🖋️ Penulis:
M. Djoko Ekasanu
(Pemerhati Tasawuf dan Pendidikan Akhlak)


Apakah Anda ingin saya bantu ubah naskah ini ke format layout koran siap cetak (kolom 2 sisi, dengan judul, subjudul, dan frame khas renungan Jumat)?
Jika ya, saya bisa buatkan versi PDF-nya lengkap dengan tipografi Islami dan foto pendukung yang lembut.

No comments: