Membayar zakat dengan uang hasil hutang tidak dianjurkan dalam Islam karena zakat wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, yaitu harta yang benar-benar dimiliki. Jika seseorang berhutang untuk membayar zakat, berarti ia belum memiliki harta yang cukup untuk berzakat.
Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
-
Jika seseorang memiliki harta cukup untuk zakat tetapi sedang mengalami kesulitan likuiditas
- Jika seseorang sebenarnya memiliki harta cukup untuk berzakat, tetapi uangnya sedang tidak tersedia dalam bentuk tunai, maka boleh berhutang terlebih dahulu untuk membayar zakat dan melunasinya nanti ketika mendapatkan uang.
-
Jika seseorang benar-benar tidak mampu dan harus berhutang untuk membayar zakat
- Dalam hal ini, tidak ada kewajiban baginya untuk berzakat sampai memiliki harta yang cukup. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
-
Jika berhutang dengan niat ingin segera berzakat karena ingin mendapat keutamaan
- Tidak ada larangan secara mutlak, tetapi sebaiknya mendahulukan kewajiban lain seperti membayar hutang sebelum berzakat, karena hutang termasuk hak manusia yang harus segera ditunaikan.
Kesimpulannya, jika seseorang masih memiliki tanggungan hutang yang lebih mendesak dan tidak memiliki kelebihan harta, maka ia tidak wajib membayar zakat hingga kondisi keuangannya membaik. Sebaiknya, seseorang hanya berzakat dari harta yang benar-benar dimilikinya tanpa harus berhutang.
No comments:
Post a Comment