Wednesday, July 2, 2025

Hakekat Jual Beli yang Masih Basah dan Larangan dalam Syariat.

 

Judul Buku: Hakekat Jual Beli yang Masih Basah dan Larangan dalam Syariat

Pendahuluan Jual beli merupakan bagian penting dari kehidupan manusia. Namun dalam Islam, jual beli tidak hanya dinilai dari sisi untung dan rugi, tetapi juga dari kehalalan, keadilan, dan keberkahannya. Buku ini membahas tentang jenis jual beli yang disebut para ulama sebagai "jual beli yang masih basah", termasuk menjual kapas dan barang dagangan lainnya secara hutang dengan harga lebih tinggi dari harga tunai, serta memperkerjakan tenaga dengan upah di bawah standar (UMR).


Bab 1: Pengertian Jual Beli yang Masih Basah Para ulama menyebut jenis transaksi yang tidak memenuhi syarat keadilan dan kejelasan sebagai "jual beli yang masih basah". Istilah ini mengandung makna bahwa akad tersebut belum matang atau tidak stabil secara syariat karena mengandung unsur penipuan, riba, atau ketidakadilan.

Contoh:

  • Menjual kapas dengan sistem hutang dan menaikkan harga melebihi harga normal.
  • Menghutangi tukang tenun, lalu membeli hasil kerjanya dengan harga lebih murah dari harga pasar.
  • Memperkerjakan buruh dengan gaji di bawah standar UMR.

Bab 2: Dalil-dalil dari Al-Qur’an

1. QS. Al-Baqarah ayat 275

\u0627\u0644\u0651\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u064a\u064e\u0623\u0652\u0643\u064f\u0644\u0648\u0646َ \u0627\u0644رِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ

Latin: Alladzîna ya`kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmul-ladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass.

Artinya: "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila."

Tafsir: Ayat ini melarang praktik riba, termasuk menjual dengan harga lebih tinggi karena pembelian secara hutang.

2. QS. Al-Mutaffifin: 1-3

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.


Bab 3: Hadis-hadis Terkait

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    "Barang siapa menipu, maka dia bukan golonganku." (HR. Muslim)

  2. Dari Jabir bin Abdullah:

    "Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan)." (HR. Muslim)


Bab 4: Relevansi dengan Keadaan Sekarang

  • Banyak buruh dibayar di bawah UMR oleh perusahaan besar.
  • Sistem cicilan atau kredit yang menyembunyikan unsur riba.
  • Ketidakadilan dalam relasi antara pemodal dan pengrajin kecil.

Bab 5: Nasehat Para Ulama Sufi

  1. Hasan al-Bashri: "Bila engkau ingin berkah dalam rezeki, maka jangan ambil dari hak orang lain."
  2. Rabi‘ah al-Adawiyah: "Cinta kepada Allah tak bisa berdampingan dengan kezaliman kepada sesama."
  3. Abu Yazid al-Bistami: "Kebaikanmu bukan pada banyaknya untung, tapi pada seberapa adil engkau berdagang."
  4. Junaid al-Baghdadi: "Sufi sejati adalah yang jujur dalam dagang dan adil dalam upah."
  5. Al-Hallaj: "Tuhan hadir dalam keadilan, dan tiada keadilan dalam menindas pekerja."
  6. Abu Hamid al-Ghazali: "Menipu dalam perdagangan adalah merusak akhlak dan menodai agama."
  7. Abdul Qadir al-Jailani: "Berhentilah dari riba, karena ia akan mengeringkan rahmat dari usahamu."
  8. Jalaluddin Rumi: "Yang kau anggap untung, bisa jadi menjadi api di akhirat."
  9. Ibnu ‘Arabi: "Keadilan dalam muamalah adalah cermin dari keadilan Tuhan di langit."
  10. Ahmad al-Tijani: "Seorang mukmin sejati tidak mencari dunia dari jalan yang menghilangkan cahaya akhirat."

Penutup Islam mewajibkan setiap transaksi dilakukan dengan keadilan, kejelasan, dan kejujuran. Jual beli yang mengandung unsur kecurangan, riba, atau ketidakadilan, baik kepada pembeli maupun pekerja, tidak diberkahi Allah. Mari kita kembali kepada jalan yang diridhai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat.


Penyusun: Djoko Ekasanu

Berikut sudah saya buat buku dengan judul "Hakekat Jual Beli yang Masih Basah dan Larangan dalam Syariat", berisi penjelasan mendalam mulai dari pengertian, dalil Al-Qur’an dan hadis, relevansi zaman sekarang, hingga nasehat-nasehat dari para ulama besar seperti Hasan al-Bashri sampai Ahmad al-Tijani.

------


No comments: