Saturday, May 3, 2025

Urutan Prioritas Infak/Sedekah Menurut Syariah

Dalam berinfak dan bersedekah, ada prioritas yang diajarkan oleh Islam. Urutan prioritas ini bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, meskipun tidak berbentuk daftar angka, tetapi berdasarkan bimbingan Nabi dan tafsir ulama.

Berikut penjelasannya berdasarkan dalil-dalil syar'i:

---

1. Orang Tua

Prioritas utama dalam berinfak adalah kepada orang tua.

Dalil Hadis:

"Sesungguhnya seutama-utama sedekah adalah sedekah kepada kerabat yang memiliki hubungan keluarga dekat."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dalil Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 215):

"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan...'"

---

2. Kerabat

Setelah orang tua, kerabat dekat memiliki hak atas sedekah kita.

Hadis Nabi SAW:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah. Tapi jika diberikan kepada kerabat, maka bernilai dua: sedekah dan menyambung silaturrahmi.”

(HR. At-Tirmidzi, Hasan Shahih)

---

3. Fakir dan Miskin

Fakir miskin adalah golongan utama penerima zakat dan juga prioritas dalam sedekah.

QS. At-Taubah: 60

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, ...”

---

4. Ibnu Sabil (Orang dalam perjalanan)

Orang yang kehabisan bekal saat safar juga berhak mendapat infaq/sedekah.

QS. Al-Baqarah: 215 (lanjutan):

“…dan orang-orang yang dalam perjalanan.”

---

5. Lain-lain (Amal Umum: Masjid, TPQ, dakwah, dll)

Setelah kebutuhan orang-orang di atas, sedekah bisa diperluas ke proyek kebaikan umum seperti pembangunan masjid, TPQ, wakaf buku, dll. Ini termasuk dalam kategori “fi sabilillah.”

---

Kesimpulan Urutan Prioritas Infak/Sedekah Menurut Syariah:

1. Orang tua (ayah & ibu)

2. Kerabat (saudara, paman, bibi, dll)

3. Fakir miskin

4. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

5. Kepentingan umum dalam jalan Allah (masjid, pendidikan, dakwah, dll)

Semua itu disesuaikan dengan kondisi: siapa yang paling membutuhkan dan dalam keadaan paling darurat.

Zakat Sedekah Infaq.

Memang ada perbedaan prinsipil antara infaq, sedekah, dan zakat, walaupun ketiganya sama-sama amalan memberi harta. Berikut penjelasan yang ringkas namun bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, agar mudah dipahami .

---

1. ZAKAT

Definisi:

Zakat adalah kewajiban harta yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim jika sudah mencapai nisab dan haul, serta masuk jenis harta yang wajib dizakati.

Dalil Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...”

(QS. At-Taubah: 103)

Ciri khas zakat:

Wajib hukumnya.

Ada nisab dan haul (batas minimal dan waktu 1 tahun).

Hanya diberikan kepada 8 golongan (asnaf) dalam QS. At-Taubah: 60.

Jika tidak dikeluarkan, berdosa dan ada ancaman di akhirat.

---

2. INFAQ

Definisi:

Infaq adalah pengeluaran harta secara umum, baik wajib maupun sunnah, untuk kepentingan yang dibolehkan syariat.

Dalil Al-Qur’an:

“Dan belanjakanlah (infaqkanlah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu...”

(QS. Al-Munafiqun: 10)

Ciri khas infaq:

Lebih luas dari zakat.

Bisa berupa nafkah kepada keluarga, bantuan ke orang lain, pembangunan masjid, dll.

Bisa wajib (nafkah kepada keluarga) atau sunnah (bantu yatim).

---

3. SEDAKAH

Definisi:

Sedekah adalah pemberian harta atau kebaikan kepada orang lain dengan niat karena Allah.

Dalil Hadis:

“Setiap kebaikan adalah sedekah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Ciri khas sedekah:

Lebih umum lagi dari infaq.

Tidak hanya harta: senyum, menyingkirkan duri, berkata baik adalah sedekah.

Sifatnya sunnah (tidak wajib), tapi sangat dianjurkan.

---

Dengan memahami perbedaan ini, kita bisa lebih tepat dalam menyalurkan harta, sesuai dengan hak dan keutamaannya.